Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00
NEWS

Catat, KPK Tetap Pidanakan Cakada Korup!

Catat, KPK Tetap Pidanakan Cakada Korup!
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Moeslim Choice)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya belum mau mengikuti langkah Polri yang menunda proses hukum terhadap kontestan yang mengikuti Pilkada Serentak 2020. KPK tetap memproses seorang calon kepala daerah apabila memenuhi unsur pidana. 

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).

"Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis," jelasnya. 

Ghufron melanjutkan, sejauh ini belum ada keputusan untuk membuat kebijakan serupa Polri itu. Ghufron memandang kebijakan itu apakah diperlukan atau tidak bagi KPK. 

"Karena setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasionalnya, tak mungkin dapat ditersangkakan, ditahan, dan seterusnya, kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat," kata dia. 

Ghufron meyakini mekanisme hukum yang berlaku di KPK sangat ketat dan pelaksaannya sesuai peraturan. Ghufron juga menegaskan, KPK tidak akan diintervensi oleh desakan atau kemauan politik dalam masa pilkada ini.

"Malah sebaliknya, jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon kada agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas. Untuk itu KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut," jelas Ghufron. 

Komentar