Senin, 08 Juni 2026 | 10:51
NEWS

Adik Ipar Edo Kondologit Meninggal di Tahanan, Ini Penjelasan Polri

Adik Ipar Edo Kondologit Meninggal di Tahanan, Ini Penjelasan Polri
Ilustrasi jenazah (Dok U-Report)

ASKARA - Pihak Polres Sorong Kota menjelaskan hasil investigasi penyebab adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21) yang meninggal dunia di tahanan Mapolres Sorong Kota.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan menyampaikan, awalnya George Karel Rumbino alias Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan. 

"Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," kata AKBP Ary Nyoto, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi, Senin (31/8). 

Pada waktu itu Riko diduga di bawah pengaruh alkohol, kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil HP. 

Namun, pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka. Korban dan pelaku, sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh. 

Korban pun dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas. "Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali," ucapnya.

Ary menyatakan, ketika penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko, untuk mencari mencari tali yang digunakan menjerat korbannya tersangka mencoba melarikan diri. Namun, tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka. 

Tidak sampai di situ, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.

Di perjalanan tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil Senpi salah satu anggota tim.

"Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," urai Ary. 

Setelah dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota. Ketika ingin dilanjut pemeriksaan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan dihentikan dan Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.

Pada saat di dalam sel tahanan, kata Ary tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain. Pihaknya melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan. 

"Ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang," ungkap Ary.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menambahkan, Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota. 

"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota tentunya akan ditindak," tandas Argo. 

Komentar