PDIP: Maju Terus Pak Terawan…
ASKARA - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mendapatkan dukungan dari politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul.
Bagi dia, Terawan dibawa-bawa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Padahal, yang bersangkutan sama sekali tidak berkaitan dengan persoalan yang dialami oleh IDI.
“IDI yang bikin ribut kenapa kok Pak Terawan Menteri Kesehatan yang diberitakan berantem lagi dengan IDI, sudah rahasia umum hubungan Pak Terawan dan IDI seperti Kucing dengan Tikus maju terus Pak Terawan dukung Pak Joko Widodo menuju Indonesia Maju MERDEKA," tulis Ruhut dalam akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul, Selasa (25/8/2020).
Menkes Terawan berpolemik dengan IDI soal anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). IDI sebelumnya menilai adanya dugaan penyelewengan oleh Terawan dalam pemilihan anggota KKI. Mereka menyebut nama-nama yang diusulkan IDI tidak sesuai dengan nama anggota KKI yang dilantik.
"Kami menjumpai fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres No 55 Tahun 2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang kami usulkan kepada Menteri Kesehatan," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020).
Konsil Kedokteran Indonesia merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari perwakilan beberapa unsur dari asosiasi profesi dan juga institusi pemerintahan. Tugas dari KKI yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Dalam siaran pers Kementerian Kesehatan tanggal 19 Agustus 2020 menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan Terawan mengusulkan nama-nama anggota KKI kepada Presiden dengan mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Dalam peraturan baru tersebut mengatur bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia, jumlah yang diusulkan kurang dari dua kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, dan atau calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan maka Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.

Komentar