Minggu, 19 Mei 2024 | 16:51
NEWS

Dewas KPK Diminta Transparan dan Akuntabel

 Dewas KPK Diminta Transparan dan Akuntabel
Ketua KPK Firli Bahuri/Net

ASKARA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk objektif dan transparan terkait sidang kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang diagendakan berlangsung, besok (Selasa, 25/8/2020).

“Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya.

Kurnia berbicara mewakili Koalisi Masyarakat Sipil. Menurutnya, tindakan Firli menggunakan helikopter jenis helimousine ini sangat mencoreng kredibilitas KPK. Selain itu, semakin menciptakan situasi skeptisisme publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Dia juga membeberkan borok Firli kala menjabat sebagai Deputi Penindakan. Diduga dia sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Bahkan dalam sebuah kesempatan, ia juga diketahui sempat memberikan akses khusus terhadap salah seorang saksi yang akan diperiksa penyidik. Tak berhenti di situ, ratusan pegawai KPK diketahui pernah membuat petisi menyoal tindakan Deputi Penindakan yang terkesan kerap menghambat pengembangan perkara-perkara besar. Pada saat itu Firli Bahuri luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya yaitu Polri,” kata Kurnia.

Secara konsisten sebagai Ketua KPK, kata Kurnia, Firli Bahuri mempertahankan pola kerja seperti saat menjadi Deputi Penindakan. Mulai dari minimnya penindakan, menghasilkan banyak buronan, juga tidak menuntaskan perkara-perkara besar.

“Menjadi hal wajar saat empat lembaga survei mengatakan bahwa terdapat penurunan tingkat kepercayaan publik kepada KPK,” ujarnya.

Dalam konteks ini tentu tidak bisa dilepaskan dari berlakunya UU KPK baru dan kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Saat menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri juga terindikasi melanggar kode etik.

Misalnya, Firli terkesan abai dalam melindungi pegawai yang saat itu diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pengabaian ini serius karena apa yang menimpa pegawai KPK sebenarnya terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur UU Tipikor.

“Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana,” katanya.

Komentar