Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:24
NEWS

Pemerintah Anggarkan Rp 356,5 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Anggarkan Rp 356,5 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangan. (Antara)

ASKARA - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 356,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 untuk mendukung agenda Pemulihan Ekonomi Nasional mulai dari bidang kesehatan hingga insentif usaha.

"Seiring dengan pentingnya kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada RAPBN tahun 2021 dialokasikan anggaran sekitar Rp 356,5 triliun yang diarahkan untuk, pertama, penanganan kesehatan dengan anggaran sekitar Rp 25,4 triliun untuk pengadaan vaksin anti virus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU," jelas Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN 2021 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (14/8).

Untuk perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 110,2 triliun melalui program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, serta bantuan sosial tunai.

Presiden Jokowi menyebutkan untuk sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah disiapkan anggaran sekitar Rp 136,7 triliun yang ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.

Selanjutnya, disiapkan sekitar Rp 48,8 triliun dukungan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.

Pemerintah juga mengalokasikan pembiayaan korporasi sekitar Rp 14,9 triliun yang diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.

"Keenam, insentif usaha sekitar Rp20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN," jelas Presiden Jokowi.

Komentar