Kritik Jerinx untuk Ibu-ibu yang Jadi Korban Rapid Test

ASKARA - Aksi personel grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx menyuarakan dengan lantang tentang virus corona hanya bagian dari teori konspirasi menuai kontroversi. Sikap kritis itu masih terlihat sebelum masuk tahanan Polda Bali.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Jerinx diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun media sosial miliknya.
Ketika diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangannya harus terikat dan tubuhnya tertunduk. Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu tak gentar sedikit pun. Menurutnya, unggahan tersebut bentuk kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx dalam keterangannya di Polda Bali, Rabu (12/8) malam.
Suami Nora Alexandra itu berharap tidak ada korban akibat kebijakan yang menjadikan tes cepat Covid-19 semata sebagai kepentingan materi.
"Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," harap Jerinx.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali. Sebelum penetapan tersangka, dia menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19. Hasilnya dinyatakan nonreaktif. Akhirnya polisi melakukan penahanan.
Dasar penahanannya ialah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Komentar