Rabu, 08 Mei 2024 | 08:14
NEWS

Pesan Wali Kota, Warga Depok Dilarang Gelar Lomba 17-an

Pesan Wali Kota, Warga Depok Dilarang Gelar Lomba 17-an
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Dok Radardepok

ASKARA - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melarang warganya menggelar perlombaan atau kegiatan perayaan kemerdekaan 17 Agustus yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.

Larangan tersebut mengacu pada situasi pandemi Covid-19 yang kasusnya masih bertambah. Selain itu, Depok juga masuk dalam zona merah. 

"Sesuai arahan dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 prihal pendoman peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Indonesia dan surat edaran Gubenur Jawa Barat warga masyarakat Depok dilarang untuk mengadakan perlombaan," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Dalam larangan itu Mohammad Idris membuat surat edaran dengan Nomor: 003.1/377-Huk/Promotasi.

"Dalam surat edaran ada beberapa aturan dan imbauan, " ucapnya.

Idris menyebutkan, pertama isi surat edaran itu penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilaksanakan berdasarkan pada tema, logo yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id);

Kedua, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.

"Tujuannya untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Depok Tahun 2020," ujar Idris.

Idris juga mengimbau dalam surat edaran di poin ketiga yaitu, mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Keempat, pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat bangga produk Indonesia.

"Poin kelima Lurah meneruskan imbauan ini ke tingkat RT/RW dan mengimbau kepada pengembang/penghuni perumahan yang ada di wilayahnya untuk ikut serta umbul-umbul, dekorasi dan hiasan lainnya," tuturnya.

Idris menyebutkan poin keenam, di mana tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa seperrti televisi, radio, dan media online.

Poin ke tujuh, pegawai pemerintah daerah Kota Depok dan pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan swasta mengikuti upacara peringatan ke-75 detik- detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih yang ditampilkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing- masing.

"Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, wajib diberlakukan aktivitasnya yang berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah," ungkapnya.

"Ke delapan, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga beraktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain dihentikan," ujarnya.

"Lalu terakhir, warga masyarakat tidak menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan Perayaan Puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang," pungkas Idris.

Komentar