Jumat, 10 Mei 2024 | 19:50
NEWS

Buka Diam-diam, Karaoke Ahmad Dhani Bakal Ditutup dan Didenda

Buka Diam-diam, Karaoke Ahmad Dhani Bakal Ditutup dan Didenda
Karaoke Masterpiece (Dinas Pariwisata DKI Jakarta)

ASKARA - Usaha karaoke bernama Masterpiece milik musisi Ahmad Dhani disebut melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan dibuka.

Sementara karaoke milik Ahmad Dhani disebut buka secara diam-diam. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta bakal menutup sementara tempat karaoke di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat itu. 

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen terkait Masterpiece dan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola. 

"Sudah kita panggil, kemudian dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang, Senin (10/8).

Menurut Bambang, tindakan itu diambil lantaran Masterpiece diduga sudah beroperasi sejak sebulan belakangan.

"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu (masterpiece) buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, Disparekraf hanya berhak memberikan surat peringatan.
Namun pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat karaoke itu segera disegel oleh Satpol PP.

Tak sekadar ditutup, pengelola Masterpiece juga akan didenda maksimal sebesar Rp 35 juta sesuai dengan aturan pemberian sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.

"Selanjutnya kita koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp 10 sampai Rp 35 juta dan dilakukan penutupan sementara," tandasnya. 

Komentar