53 Tempat Hiburan Dikenai Sanksi, Total Denda Capai Rp 1,6 Miliar
ASKARA - Sebanyak 53 tempat hiburan di wilayah Provinsi DKI Jakarta mendapat sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Rinciannya, 28 tempat hiburan disegel, 17 tempat hiburan mendapat denda, dan 8 lainnya dikenakan teguran tertulis.
"Yang disegel atau didenda telah dibayarkan sanksi denda, maksimal untuk tempat hiburan Rp 25 juta. Sehingga yang telah dibayarkan sebesar Rp 156.500.000 terkait pelanggaran di industri pariwisata, ada griya pijat, karaoke, diskotek," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, Selasa (21/7).
Menurut Arifin, pihaknya terus melakukan pengawasan tempat hiburan di Jakarta yang nekat beroperasi selama PSBB transisi.
"Untuk tempat hiburan malam kita terus melakukan pengawasan, baik yang dilakukan Satpol PP maupun Disparekraf DKI. Ada surat-surat informasi dari Disparekraf kita tindaklanjuti," kata Arifin.
Arifin menegaskan, jika memang ada informasi tempat hiburan malam dibuka, tanpa surat sekalipun pihaknya akan melakukan tindakan.
"Termasuk dari pengawasan langsung dari Satpol PP," tandasnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,66 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar PSBB.

Komentar