Pemprov DKI Susun Aturan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar PSBB
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi progresif bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, saat ini aturan tersebut masih disusun Biro Hukum Pemprov DKI.
Sementara, penerapan sanksi dan penegakan aturan PSBB yang sudah berjalan sedang dievaluasi.
"Masih disusun oleh biro hukum. Kita lagi kaji untuk evaluasi itu karena kan yang mengatur tentang sanksi itu kan di Pergub (nomor) 51. Akan ada evaluasi berkaitan dengan ketentuan progresif," ujar Arifin, Jumat (7/8).
Nantinya, sanksi progresif tersebut akan memberikan hukuman yang terus ditingkatkan secara bertahap kepada masyarakat yang berulang kali melanggar aturan.
Arifin menyebut, selama ini penerapan sanksi PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tentang pemberian sanksi pelanggar PSBB. Namun regulasi itu tak mengatur soal hukuman progresif.
Namun, Arifin tak mau menyebut aturan baru ini akan menggantikan Pergub 51 itu atau tidak. Hal itu, kata dia, masih menunggu keputusan dari Biro Hukum.
"Lihat saja nanti hasilnya karena kan lagi disusun. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum kami tunggu saja," katanya.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan sedang menyusun aturan soal sanksi progresif itu. Yayan menyebut regulasi ini akan berbentuk Pergub saat diterbitkan.
Yayan mengatakan, sanksi yang diberlakukan secara progresif ini tidak hanya untuk denda. Kerja sosial pun nantinya juga akan ditingkatkan jika terus melanggar.
"Denda dan kerja sosial merupakan sanksi, penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," tandasnya.
Komentar