Rabu, 10 Juni 2026 | 07:17
NEWS

Bukan Atasi Kemacetan, Ganjil Genap Kali Ini untuk Persulit Warga

Bukan Atasi Kemacetan, Ganjil Genap Kali Ini untuk Persulit Warga
Ilustrasi. (Antara)

ASKARA - Kembali diberlakukannya kebijakan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 ternyata bukan untuk mengurangi kemacetan ibu kota. 

Justru sebaliknya, anak buah Gubernur Anies Baswedan sengaja menggunakan kebijakan tersebut untuk mempersulit warga bergerak. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap di masa normal baru memang bertujuan untuk memindahkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum. 

"Berbeda dengan ganjil genap saat ini, di masa pandemi ini kami ingin menyampaikan ke masyarakat, pembatasan itu menunjukkan kondisi Jakarta yang masih di tengah-tengah Covid-19, kita belum boleh beraktivitas normal," ujar Syafrin dalam webinar terkait transportasi publik yang digagas SBM ITB, Rabu (5/8). 

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, penerapan kembali ganjil genap ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI 51/2020 terkait Pelaksanaan PSBB Transisi. 

Sistem ganjil genap merupakan kebijakan kedua untuk membatasi mobilitas warga setelah sebelumnya Pemprov DKI memutuskan untuk meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berfungsi membatasi pendatang dari luar Jakarta. 

"Waktu (SIKM) ditiadakan warga malah jadi seolah-olah tidak ada batasan sehingga mobilitas kembali tinggi. Di sisi lain Jakarta belum selesai dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kami ambil kebijakan rem darurat (ganjil genap) untuk membatasi kembali mobilitas warga," jelas Syafrin. 

Setelah pembatasan volume kendaraan itu kembali berjalan selama dua hari dan efektif di 25 ruas jalan, Syafrin mengatakan sudah terlihat adanya perbedaan di ruas-ruas jalan itu. 

"Volume lalu lintas turun sekitar empat sampai lima persen. Kinerja lalu lintas pun tidak ada antrean yang berarti, khususnya di 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap," ujarnya.

Dengan kondisi itu, Syafrin kembali mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk mengikuti aturan pembagian jam kerja bagi karyawan yang bekerja di kantor dan tetap menjalankan aturan sebagian pegawai bekerja dari rumah. Untuk membantu Pemprov DKI menurunkan angka Covid-19.

"Seyogyanya di sisi hulu (para pemilik perusahaan) dijalankan dengan baik aturan 50 persen karyawan work from home lalu 50 persen kerja dari kantor dan tetap dibagi dua shif untuk jadwal masuk dan pulang kantornya. Sehingga jumlah penumpang di angkutan umum tidak melonjak dan lalu lintas kendaraan pribadi tidak meningkat signifikan," demikian Syafrin. (jpnn)

Komentar