Kamis, 02 Mei 2024 | 12:58
NEWS

Polisi Tangkap 3 Pembobol ATM, Modusnya Unik Tapi Rahasia Dong

Polisi Tangkap 3 Pembobol ATM, Modusnya Unik Tapi Rahasia Dong
Ilustrasi. (Dok. Detik)

ASKARA - Subdirektorat 3 Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pembobol ATM dengan modus mengganjal mesin menggunakan obeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, komplotan ini tidak mengincar pengguna ATM seperti pada umumnya tapi mengincar uang yang ada di dalam mesin ATM tersebut.

"Jadi, kalau selama ini ada mengganjal ATM dengan tusuk gigi untuk mengambil (kartu) ATM seseorang kalau ini tidak, yang diambil ini uang di dalam mesin ATM. Dia ganjal untuk merusak sistem yang ada, sementara kartu ATM milik pelaku tidak berkurang saldonya," jelasnya dalam ekspos kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8).

Pelaku menyabotase mesin ATM menggunakan alat obeng agar bisa mengambil uang tanpa membuat saldo rekening tabungan miliknya berkurang.

"Saya beri contoh, dia masukkan (kartu ATM) kemudian dia ketik pengambilan Rp 10 juta. Uang di rekeningnya tidak berkurang tapi akan keluar Rp 10 juta dari mesin ATM dengan keahlian dia," beber Kombes Yusri.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana para pelaku menjalankan aksinya. Agar modus kejahatan unik ini tidak tersebar ke publik.

"Ini terbilang unik sebenarnya, sangat mudah. Tapi saya tidak akan membuka modus operandi pelaku karena nanti akan jadi pembelajaran bagi yang lain," jelas Kombes Yusri.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni S (27) berperan sebagai eksekutor pembobol ATM, P (34) berperan mengawasi, dan perempuan YR (30) sebagai pengemudi dan turut mengawasi situasi.

Ketiganya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, namun tidak merinci kapan penangkapan tersebut dilakukan.

Saat diperiksa, pelaku mengaku bisa meraup uang sebanyak Rp 2 juta hingga Rp 10 juta dalam sekali beraksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (antara) 

Komentar