Ganjil Genap Ada Lagi, Ini Alasannya
ASKARA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor atau ganjil genap ditujukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan.
"Harapannya masyarakat tidak melakukan perjalanan yang tidak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," paparnya di Balai Kota, Jumat (31/7).
Kebijakan ganjil genap akan kembali diterapkan pada 25 ruas jalan dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan petang pukul 16.00-21.00 WIB mulai Senin 3 Agustus.
Syafrin menyebut, volume kendaraan di ruas jalan ibu kota meningkat tajam selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi. Bahkan, di beberapa ruas volume kendaraan lebih tinggi dibandingkan masa normal sebelum pandemi Covid-19.
"Dari hasil analisa kami ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," katanya.
Tingginya volume lalu lintas selama PSBB Transisi menjadi salah satu alasan Pemprov DKI kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan mekanisme plat nomor ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol.
"Dengan dihapusnya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Pemprov DKI tidak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," ujar Syafrin.
"Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap," sambungnyaa.
Selain mengantisipasi kepadatan lalu lintas, penerapan ganjil genap bisa menjadi instrumen untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun. Dan paling utama adalah tidak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian," demikian Syafrin.
Informasi yang dihimpun, berikut ruas jalan pemberlakukan ganjil genap;
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan S. Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (antara)

Komentar