Alhamdulillah, Ribuan Warga Sukabumi Selamat dari Jeratan Narkoba
ASKARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba.
Salah seorang pelaku berinisial ARR (42) pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Warudoyong, Sukabumi pada Minggu (26/7).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 39,73 gram sabu.
Sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan R (34), A (28) dan A (29) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Ketiganya diamankan di seberang salah satu toserba di Jalan Jenderal Sudirman, Warudoyong pada Jumat malam (24/7).
Dari ketiga pelaku disita barang bukti sabu sebanyak 4,37 gram dan ganja kering 66,84 gram.
Kepala Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan, dari pengungkapan tersebut, jajarannya berhasil mengungkap jaringan narkoba lainnya.
"Dari pengungkapan sebelumnya kami melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya dan menangkap terduga pelaku ARR (42) pada Minggu sore," katanya, Selasa (28/7).
AKP Ma'ruf mengapresiasi kinerja anggotanya yang tanpa kenal lelah dan putus asa mengungkap jaringan narkoba di Kota Sukabumi.
"Semoga tugas yang kami laksanakan ini bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan ribuan jiwa warga Kota Sukabumi dari jeratan narkoba.
Saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku terancam pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Ma'ruf. (kesatu)

Komentar