Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:52
NEWS

Sunda Wiwitan Bikin Laporan, Komnas HAM Nilai Bupati Kuningan Langgar UUD 1945

Sunda Wiwitan Bikin Laporan, Komnas HAM Nilai Bupati Kuningan Langgar UUD 1945
Bakal makam tokoh masyarakat Akur Sunda Wiwitan (Istimewa) 1

ASKARA - Komnas HAM menilai larangan pembangunan dan penyegelan pesarean atau bakal makam tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur, bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia. 

Sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. 

Terlebih, setiap warga negara memiliki hak menganut kepercayaan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Termasuk dalam hak-hak sipil dan politik.

Tindakan Pemerintah Daerah Kuningan juga mencederai Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi hukum, masyarakat, dan pemerintah.

Mengingat Satpol PP Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menyegel bangunan pasarean di Situs Curug Go'ong, Senin (20/7) melalui surat nomor 300/851/GAKDA. 

Maka itu, Komnas HAM menyerukan kepada kepala daerah dapat membuka penyegelan makam tersebut. Karena selama ini hal itu merupakan sebagai budaya warisan para leluhur.

"Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah Kuningan untuk menghentikan segala bentuk proses penyegelan atau pembongkaran Pesarean Curug Goong," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin kemarin (27/7).

Komnas HAM juga meminta kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Kuningan untuk menjaga keamanan daerah, mencegah kekerasan dan ujaran kebencian di wilayahnya. "Bertindak tegas jika ada tindakan melawan hukum," ungkapnya. 

Selain itu, meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi secara paripurna hak-hak konstitusional, warga negara Indonesia tak terkecuali Komunitas Sunda Wiwitan khususnya hak kebebasan beribadah, berkeyakinan dan berekspresi.

"Meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan dialog berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan hak asasi manusia. Sebagai dasar tindakan atau kebijakan," ucap Beka Ulung. 

Komnas HAM menerima pengaduan dari perwakilan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur; terkait larangan dan penyegelan pesarean atau bakal makam Tokoh Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur. 

Komentar