Jumat, 19 April 2024 | 16:48
COMMUNITY

Tolak Eksekusi Tanah Adat Mayasih, Warga Sunda Wiwitan Gelar Budaya Kebangkitan Nasional

Tolak Eksekusi Tanah Adat Mayasih, Warga Sunda Wiwitan Gelar Budaya Kebangkitan Nasional
Aksi Protes Eksekusi lahan warga Sunda Wiwitan Kuningan (int)

ASKARA - Momentum Kebangkitan Nasional 2022 seharusnya menjadi semangat kesadaran kebangsaan dan kebudayaan yang selama ini menjadi pondasi bangsa Indonesia. Namun, masyarakat adat karuhun urang (AKUR) Sunda Wiwitan yang selama ini turut menjaga keindonesiaan masih merasakan diskriminasi dan ketidak adilan Perlakuan diskriminasi itu tampak dalam penetapan sita eksekusi kasus Tanah Adat Mayasih pada Rabu (18/5).

Rencana eksekusi ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri Kuningan W.11.U16/825/HK.02/4/2022 perihal pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan sita Eksekusi nomor 1/Pdt.Eks. /2022/ PN Kng Jo. Nomor 7/Pdt.G/2009/Pn.Kng.

Menanggapi hal itu, Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Kelompok Lintas Iman Cirebon, GMNI, Unisba, Sekretariat Nasional Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) serta beberapa tokoh keagamaan membuat Gelar Budaya Kebangkitan Nasional di sekitar lahan adat Mayasih, Kelurahan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Rabu.

Selain menyanyikan lagu nasional dan adat, gelaran ini juga menampilkan atraksi gamelan Mogang angklung buncis, angklung takol dan doa lintas iman. Gelar Budaya ini merupkaan bentuk perlawanan kultural berbasis konstitusi yang ditampilkan masyarakat. Melawan tanpa kekerasan dan memvibrasikan gelombang harmoni bagi semesta.

Dukungan terhadap Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan juga datang dari Resi Tunggul Pamenang, Ki Damar Shasangka dan ratusan cantrik di sekitar 30 daerah, Ida Shri Begawan Penembahan Jawi Ubud, tim Sanggar JampiSae Kediri, bajrayana kasogatan dan lainnya.

Ratusan cantrik juga menggelar ritual dan doa untuk masyarakat AKUR Sunda Wiwitan. Gelar budaya ini tak hanya menjadi ekpresi penolakan terhadap rencana sita eksekusi lahan adat. Namun juga menjadikan momentum Kebangkitan Nasional sudah saatnya dimaknai Kembali dengan memberikan ruang bagi hukum adat dalam setiap proses hukum yang diakui UUD 1945.

“Selama ini, kami menilai, perspektif negara mengabaikan hukum adat dalam penyelesaian masalah menjadi pertimbangan dalam menentukan keadilan dalam hukum nasional,” Girang Pangaping Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan Tati Djuwita dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5)

Tati Djuwita menegaskan, tanah Adat seharusnya milik komunal. Dan itu dibuktikan dengan keberadaan beberapa dokumen penting yang di keluarkan oleh Sesepuh terdahulu seperti : Pangeran Madrais Sadewa Alibasa dan Pangeran Tedjabuwana dengan Memberikan Hak Pengelolaan Aset tersebut kepada tokoh tokohmasyarakat, diantaranya Surat Pernyataan tahun yang dikeluarkan alm Pangeran Tedjabuwana pada tahun 1964 dan tahun 1975.

Pernyataan tersebut memberikan mandat pengelolaan aset-aset leluhur kepada tokoh tokoh masyarakat. Tokoh itu mendirikan Yayasan dan menyerahkan pengelolaan aset bersama tersebut kepada Yayasan Pendidikan Tri Mulya. Untuk merawat dan menjaga peninggalan aset komunal itu maka yayasan mengajukan perlindungan kepada negara terhadap kawasan Gedung Paseban Tri Panca Tunggal sebagai Cagar Budaya Nasional.

Namun, pada tanggal 22 April 2022 Pengadilan Negeri Kuningan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan sita eksekusi pada tanggal 18 Mei 2022. Ini yang kami anggap sangat merugikan masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan dan menimbang bahwa Tanah Adat Mayasih diduga telah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang bekerja sama dengan pemohon eksekusi yang membelokkan sejarah dan secara fakta ingin merampas tanah-tanah adat, dan membunuh hak-hak Komunal/kebersamaan ruang hidup dan kebudayaan masyarakat adat.

Penolakan sita eksekusi lahan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk ketidataatan pada hukum yang berlaku, namun Tati Djuwita memandang dalam proses pengadilan yang berjalan banyak kejanggalan sehingga membuat keputusan yang tidak berkeadilan bagi AKUR Sunda Wiwitan, dan mencederai nilai-nilai kebangsaan.

“Sekali lagi Kami menegaskan Pengadilan telah keliru memahami objectum litis-nya. Karena memahami objectum litis-nya sebagai sengketa waris, padahal jelas bahwa objectum litis-nya bukanlah sengketa waris, melainkan sengketa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi pada masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Masyarakat AKUR menyerukan agar negara konsisten memberi ruang bagi masyarakat adat untuk menyelesaikan permasalahannya melalui ketentuan hukum adat, termasuk tetapi tidak terbatas pada penjatuhan sanksi adat kepada pelaku pelanggaran hukum adat.yang dijamin juga dalam konstitusi .

“Sebagai elemen pembentuk bangsa yang taat pada konsensus kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Konstitusi, dan NKRI) kami telah menempuh berbagai carameneguhkan eksistensi masyarakat adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat AKUR "Menolak secara tegas" dan tidak memberikan ruang dalam eksekusi lahan tanah adat Mayasih,” tutup Tati Djuwita.

Komentar