Ingin Tempat Hiburan Dibuka, Begini Usul dari Pemprov DKI
AKSARA - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan, penerapan ketat protokol kesehatan saat tempat hiburan kembali dibuka. Pengunjung, khususnya penikmat hiburan malam harus terlebih dahulu melakukan rapid test.
"Kalau memang nanti tempat hiburan malam mau dibuka, kita usul tambahan protokol khusus. Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid tes di tempat. Ini masih kita komunikasikan lagi kepada pengusaha," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta, Bambang Ismadi, saat dihubungi Askara, Kamis (23/7).
Meskipun usulan tersebut terkesan merepotkan, menurut Bambang hal ini menunjukkan bahwa penanganan kesehatan jauh lebih penting dari pada sisi ekonomi.
"Saya tanya nih, kita mengutamakan penanganan kesehatan apa ekonomi dengan buka tempat hiburan? Kesehatan kan? Ini kan juga biar merasa aman, pengunjung aman, pekerja tempat hiburan aman, karyawannya juga wajib dites," ujarnya.
Alternatif lainnya, para pengunjung harus memiliki surat bebas Covid-19 terlebih dahulu.
"Misalnya, pengunjung yang sudah punya surat bebas covid atau hasil non-reaktif rapid, atau rapid tes di tempat, itu bisa digunakan buat akses masuk, nanti sesuai kesepakatan pembahasan aja gimana," katanya.
Menurut Bambang, usulan tersebut disampaikan lantaran jika dibuka begitu saja masyarakat diyakininya akan berpikir dua kali sebelum pergi ke tempat hiburan.
"Saya yakin kalau Anda diundang ke tempat karaoke, bakal berpikir dua kali. Soalnya banyak kan orang yang secara fisik sehat tapi dia carrier menularkan ke orang lain, orang tanpa gejala," ungkapnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) melakukan aksi demonstrasi ke Balaikota DKI Jakarta, meteka mengeluhkan masih ditutupnya sektor usaha hiburan, sehingga menyebabkan mereka yang bekerja di sektor tersebut kehilangan pendapatannya.
Komentar