Denda Pelanggaran Masker Mencapai Rp 330 Juta
ASKARA - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mencatat pelanggaran penggunaan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi Fase 1 sebanyak 27 ribu.
"Sampai dengan saat ini pelanggaran terhadap masker ini lebih dari 27 ribu jumlah pelanggar. 27 ribu itu kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa sanksi denda ada 1824 orang," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin, Jumat (17/7).
Pemberian hukuman terhadap pelanggar yang tidak mengenakan masker berupa membersihkan sarana dan prasarana umum jumlah pelanggarnya mencapai 25.180 orang.
"Jadi lebih kurang 27 ribu yang sudah diberikan sanksi terhadap mereka yang tidak disiplin menggunakan masker," kata Arifin.
Sedangkan sanksi administratif mencapai angka Rp 330 juta.
"Dari denda bahwa telah dibayarkan sanksi denda tersebut ke kas daerah melalui Bank DKI. Untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan Rp 330.910.000," demikian Arifin.

Komentar