Kamis, 25 April 2024 | 16:23
NEWS

Saksi Fakta PT Tech Data Urung Hadir, Tergugat Keberatan Kesaksian Virtual

Saksi Fakta PT Tech Data Urung Hadir, Tergugat Keberatan Kesaksian Virtual
Sidang perkara PHK sepihak PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia. (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Sidang lanjutan PHK sepihak PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia kembali digelar Pengadilan Hubungan Industrial dengan agenda tambahan bukti surat dari tergugat dan saksi fakta dari penggugat.

Namun pihak penggugat tidak menghadirkan dua orang saksi fakta tersebut dalam persidangan. Pasalnya saksi fakta itu berada di luar negeri dan berdalih pandemi Covid-19 belum berakhir. 

"Saksi fakta berada di Singapura, tidak bisa hadir karena Covid-19," kata pengacara penggugat Ronny Asril di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Disinggung alasan tidak hadirnya saksi fakta dalam persidangan kali ini, kuasa hukum penggugat bungkam dan meminta menanyakan ke pengadilan. 

"Saya tidak bisa memberikan keterangan. Nanti langsung saja ke pengadilan," kilah Ronny. 

Akibat penggugat menunda menghadirkan saksi fakta maka proses penyelesaian perkara semakin lama. Meski hal itu bisa diterima oleh pihak tergugat. 

"Kami sebagai tergugat bisa menerima jika penggugat menunda menghadirkan saksi. Namun kami agak keberatan jika keterangan saksi dilakukan dengan daring," jelas kuasa hukum tergugat Edward Sinaga. 

Yang menjadi persoalan jika mendengarkan keterangan saksi fakta penggugat harus melalui virtual karena itu dinilai berpotensi terkendala secara teknis.

"Karena pengalaman secara daring banyak masalah seperti suara kurang jelas, sinyal, kendala memperlihatkan bukti kepada saksi," jelas Edward. 

Sementara, untuk tambahan bukti surat dari tergugat juga ditunda dan akan dilengkapi pada sidang berikutnya. Majelis hakim pun memberikan kesempatan yang sama kepada tergugat untuk menghadirkan saksi. 

"Bukti surat dari tergugat ada pending. Saksi dari tergugat akan dihadirkan setelah saksi dari penggugat," tutur Edward. 

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari penggugat.

Komentar