Rabu, 17 Juni 2026 | 18:44
NEWS

Anies: Reklamasi Ancol Berbeda dengan Janji Masa Kampanye Dulu

Anies: Reklamasi Ancol Berbeda dengan Janji Masa Kampanye Dulu
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, Keputusan Gubernur (Kepgub) yang dikeluarkannya dengan nomor 237 tahun 2020 terkait izin perluasan daratan Ancol merupakan landasan hukum pengelolaan lahan hasil reklamasi di lokasi tersebut pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam video di akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7), Anies mengatakan, saat ini sudah ada 20 hektare lahan yang terbentuk di kawasan Ancol sejak 11 tahun lalu. Lahan itu berasal dari kerukan lumpur dan tanah dari 13 sungai besar dan lebih dari 30 waduk, hingga saat ini belum memiliki dasar hukum untuk dimanfaatkan. 

"Setelah terbentuk 20 hektare lahan tidak punya status hukum, efeknya lahan itu tidak bisa dimanfaatkan. Untuk bisa dimanfaatkan, Pemprov DKI harus mengurus hak pengelolaan lahan ke Badan Pertanahan Nasional dan itu membutuhkan legal administratif agar lahan punya dasar hukum dan bisa dimanfaatkan," ujar Anies.

Diketahui, dalam Kepgub 237/2020 itu, Anies memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan untuk perluasan Dunia Fantasi sebesar 35 hektare sehingga totalnya 155 hektare.

Anies mengatakan, pihak Ancol diwajibkan menyiapkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan kewajiban turunannya untuk memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup sekitar. 

Menurut dia, pengembangan lokasi lahan 20 hektare tersebut selama ini dan nanti tidak akan bermasalah karena berada kawasan Ancol yang jauh dari kawasan perkampungan nelayan.

Di lahan 20 hektare tersebut akan dibangun museum sejarah Nabi seluas 3 hektare dan sisanya kawasan tersebut akan dijadikan pantai terbuka untuk publik. 

Anies menyatakan, proses yang telah dilalui dan yang akan dikerjakan mengikuti proses hukum yang ada dan pelaksanaannya pun nanti dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang harus mentaati ketentuan hukum dan ketentuan Amdal.

Ke depan, terkait luas izin yang diberikan DKI yaitu 155 hektare karena proses pengerukan lumpur di sungai dan waduk akan terus dijalankan dan akan dibuang ke kawasan Ancol, termasuk tanah galian dari proyek MRT fase II juga akan diangkut ke Ancol.

Kendati demikian, Anies menegaskan bahwa reklamasi Ancol tersebut berbeda dengan proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dihentikan sebelumnya. 

"Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu," ujarnya. (ant/jpnn)

Komentar