Rabu, 24 April 2024 | 07:25
NEWS

Asep Subahan Dinonaktifkan Jadi Lurah, Begini Kronologis Pencetakan KTP Joko Tjandra

Asep Subahan Dinonaktifkan Jadi Lurah, Begini Kronologis Pencetakan KTP Joko Tjandra
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Asep Subahan dinonatifkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai Lurah di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Asep dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan KTP elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra, pelaku kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar.

"Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ungkap Anies, sesaat lalu, Minggu (12/7).

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi menyebutkan bahwa Asep telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el. 

Kronologinya, Asep bertemu Pengacara Anita Kolopaking, Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk mengecek status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra. Setelah pertemuan, Asep meminta operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan mengecek data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra. 

Lalu, Pada tanggal 8 Juni 2020, Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric untuk menemui petugas operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan.

Asep kemudian meminta operator menerbitkan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra, dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik lurah.

Asep diduga juga turut mendampingi serta menunggu operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.

Saat itu, Asep sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak, sekaligus sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

Alhasil, perbuatannya tersebut mengakibatkan operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Asep sebagai Lurah.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Anies.

Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Namun, hal yang perlu ditekankan adalah sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara, dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.

Komentar