Kamis, 25 April 2024 | 07:19
NEWS

Lewat Jalur Tikus, Pelaku Penyelundupan Tanduk Rusa ke Indonesia Dibekuk Petugas

Lewat Jalur Tikus, Pelaku Penyelundupan Tanduk Rusa ke Indonesia Dibekuk Petugas
Penyelundupan Tanduk Rusa (Puspen TNI)

ASKARA - Satgas Pamtas RI-PNG, Batalyon Infanteri 125/Simbisa (Yonif 125/SMB) bekerja sama dengan Polsek dan petugas CIQS PLBN Sota berhasil menggagalkan penyelundupan tanduk rusa sebanyak 6,48 kilogram di Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Selasa (7/7) lalu.

Komandan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/SMB, Letkol Inf Anjuanda Pardosi mengatakan, pelaku penyelundup berinisial UAK (39) warga Jalan Perkampungan Sota Jalur 1B Sota. Pelaku diamankan petugas Karantina Kelas I Merauke bernama Karsono (31).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui membawa tanduk rusa dari PNG ke Indonesia melalui jalur tidak resmi alias jalan tikus. Pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan ke pihak Karantina dan Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. 

"Ini mengindikasikan bahwa masih ada warga kita yang belum taat hukum dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anjuanda, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7). 

Dikatakan Anjuanda, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/SMB bersama instansi terkait akan lebih mengintensifkan pemeriksaan dan pengawasan, terutama di jalur-jalur tidak resmi untuk meminimalisir terjadinya penyelundupan dan tindakan ilegal lainnya.

"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada stake holder terkait atas kerja samanya dengan Satgas Yonif 125/SMB dalam melakukan upaya pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku ilegal di wilayah perbatasan," kata Anjuanda.

Sementara itu, UAK mengaku membawa tanduk rusa dari PNG ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tanpa dilengkapi dokumen. Tanduk rusa tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Komentar