Catat, Biaya Rapid Test Paling Mahal Rp 150 Ribu
ASKARA - Biaya pemeriksaan rapid test Covid-19 di lapangan bervariasi. Sebagian mematok harga mahal sehingga memberatkan masyarakat.
Maka Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test tertinggi sebesar Rp 150 ribu.
Penetapan tarif tersebut berlaku mulai 6 Juli 2020. Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi apakah terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal.
Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR. Rapid test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
"Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo dalam keterangan tetulis, Rabu (8/7).
Kemenkes telah mengirimkan surat edaran kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Dalam surat edaran diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp 150 ribu.
Dokter Bambang mengatakan, besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
"Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan," ujarnya. (industry)

Komentar