Kamis, 16 Mei 2024 | 19:47
NEWS

Ribuan Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji, Jateng Paling Banyak

Ribuan Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji, Jateng Paling Banyak
Jamaah haji Indonesia (nu.or.id)

ASKARA - Sebulan sejak pemerintah menunda keberangkatan jemaah haji 2020, seribu lebih jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah. 

"Tercatat sudah ada 1.073 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, Rabu (8/7). 

Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kementerian Agama sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 Hijriah. 

"Sebanyak 1.030 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," terangnya. 

Jemaah dipersilakan ajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala proses pengembalian setoran pelunasan jemaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari. 

"Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan pengembalian setoran BIPIH itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai," tutur Fachrul Razi.

Jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan, berjumlah 200 orang. 

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatera Utara (68), dan Lampung (52). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara dan Papua.

Komentar