Rabu, 15 Mei 2024 | 20:30
NEWS

Kabar Gembira, Bioskop dan Pertunjukan di Jakarta Sudah Diizinkan Beroperasi

Kabar Gembira, Bioskop dan Pertunjukan di Jakarta Sudah Diizinkan Beroperasi
Ilustrasi film (shutterstock)

ASKARA - Sejumlah usaha di bidang pariwisata di DKI Jakarta kembali diizinkan beroperasi pasca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 140 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha, Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam surat edaran yang diterima Askara menyebutkan, bidang usaha yang diizinkan beroperasi adalah sektor hiburan dan rekreasi seperti pemutaran film di bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nonton bareng di ruang terbuka mulai tanggal 6 Juli hingga 16 Juli 2020.

Selain itu, pertemuan yakni corporate event dan meeting juga mulai dibuka dalam rentang periode waktu yang sama. 

Sementara, gelanggang reaksi olahraga kecuali gelanggang renang atau kolam renang mulai tanggal 12 juli hingga 16 Juli.

Sektor usaha yang kembali membuka pelayanannya, harus menaati sejumlah peraturan yang ditetapkan untuk pencegahan Covid-19. Pertama, menandatangani dan menempel formulir pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh para pengunjung.

"Pakta integritas diberlakukan terhadap usaha dan penyelenggara kegiatan yang sudah beroperasi," tulis surat edaran tersebut. 

Kemudian para pekerja dalam penyelenggara kegiatan atau pelaku usaha harus berusia di bawah 45 tahun. Untuk pekerja di atas 45 tahun disarankan melakukan pengaturan, penempatan dan waktu bekerja, untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.

Komentar