Jumat, 25 September 2026 | 23:44
NEWS

Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ketika Aturan Berhadapan dengan Celah Pengawasan

Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ketika Aturan Berhadapan dengan Celah Pengawasan
Pengamat politik profetik Samuel F. Silaen (Dok Askara)

ASKARA – Tembok lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi batas antara ruang pembinaan dan kehidupan di luar. Namun, inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, justru membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana fasilitas menyerupai hunian mewah bisa muncul di dalam kompleks lapas?

Dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai rumah klaster atau apartemen dan diduga dihuni warga binaan. Di dalamnya terdapat sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar, serta fasilitas lain yang menurut Ombudsman tidak lazim ditemukan dalam hunian warga binaan.

Ombudsman juga melaporkan adanya lebih dari 10 bangunan, sejumlah mobil mewah, fasilitas kebugaran, hingga pembangunan simulator golf yang masih berlangsung. Pada bagian belakang kawasan tersebut ditemukan pula jalur yang terhubung dengan area pembuangan sampah dan kawasan terbuka, yang dinilai menimbulkan kerentanan keamanan.

Yang membuat temuan tersebut semakin serius adalah proses sidak yang tidak berlangsung mulus.

Tim Ombudsman mengaku sempat ditolak ketika hendak memasuki area blok hunian warga binaan meski telah membawa surat tugas. Dalam proses berikutnya, tim justru menemukan bangunan-bangunan dengan fasilitas khusus di bagian lain kompleks lapas. Ombudsman menyebut sempat terjadi aksi saling dorong dengan petugas ketika tim hendak memasuki salah satu lokasi.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya juga memperoleh keterangan mengenai dugaan komersialisasi hunian tersebut. Salah seorang penghuni yang ditemui Ombudsman disebut mengaku membayar untuk menempati rumah tersebut. Namun, besaran pembayaran dan mekanismenya masih harus didalami.

Temuan lain yang ikut menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan yang disampaikan keluarga warga binaan. Informasi tersebut juga masih dalam proses pendalaman untuk memastikan apakah pungutan benar terjadi, siapa yang terlibat, serta bagaimana aliran dan mekanismenya. Ditjenpas Jawa Barat menyatakan sedang mendalami informasi tersebut.

Bukan Sekadar Soal Hunian Mewah

Rangkaian temuan itu membuat persoalan Lapas Cibinong tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang tinggal di bangunan tersebut.

Persoalan yang lebih mendasar menyangkut pengawasan.

Jika sebuah fasilitas khusus benar berada di dalam kawasan lapas dan digunakan oleh warga binaan, maka perlu dijawab bagaimana fasilitas tersebut dapat dibangun, siapa yang mengizinkan, bagaimana aksesnya diawasi, serta apakah keberadaannya sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.

Ombudsman menyatakan akan melakukan investigasi untuk mengetahui lebih jauh siapa penghuni bangunan tersebut, sejak kapan bangunan berdiri, dan apakah terdapat dugaan maladministrasi. Ombudsman juga belum dapat memastikan identitas seluruh penghuni karena keterbatasan akses saat sidak.

Karena itu, keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut belum dengan sendirinya membuktikan siapa pemiliknya, siapa yang menggunakannya, ataupun siapa yang bertanggung jawab. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Di sisi lain, Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan bahwa sebagian bangunan yang disorot merupakan rumah dinas jabatan resmi, meskipun disebut dapat digunakan oleh warga binaan dalam konteks tertentu seperti asimilasi. Pemerintah juga telah menurunkan tim untuk memeriksa temuan Ombudsman.

Proses pemeriksaan inilah yang kini menjadi penting agar fakta, keterangan, dan dugaan tidak tercampur menjadi satu.

Samuel: Masalahnya Bisa Ada di Dalam Sistem

Pengamat politik profetik Samuel F. Silaen melihat kasus tersebut dari perspektif tata kelola.

Menurut Samuel, banyaknya regulasi tidak otomatis menjamin penyimpangan hilang apabila pengawasan dan penegakan aturan tidak berjalan efektif.

“Tak ada jaminan bahwa banyaknya aturan dapat memberantas kejahatan selama penjahat masih menjadi virus yang bergentayangan di dalam sistem,” kata Samuel kepada awak media, Jumat (25/9/2026).

Ia menggunakan analogi virus untuk menggambarkan penyimpangan yang, menurutnya, dapat berkembang ketika tidak segera dideteksi dan dihentikan.

“Ibarat virus, apakah disebut di tubuh manusia ataupun di dalam sistem komputer, maka pasti akan melakukan perusakan bila tidak dibunuh—dalam istilah medis ataupun istilah program,” ujarnya.

Bagi Samuel, persoalan tata kelola bukan semata-mata menambah aturan. Sistem harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi pelanggaran, menelusuri pihak yang terlibat, memberikan sanksi apabila pelanggaran terbukti, serta memperbaiki celah yang memungkinkan penyimpangan berulang.

“Maka aturan apa pun itu tidak banyak dampaknya karena virusnya masih menempel di dalam birokrasi negeri Indonesia ini,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan analisis Samuel, bukan kesimpulan resmi Ombudsman mengenai birokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Menunggu Jawaban Sistem

Kasus Lapas Cibinong kini berada pada tahap penting: pemeriksaan.

Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan tersebut, termasuk aspek regulasi, sumber daya manusia, petugas, pimpinan lapas, hingga dugaan penyimpangan yang ditemukan.

DPR juga meminta tindak lanjut dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Pada saat yang sama, identitas penghuni serta peruntukan fasilitas yang ditemukan tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan.

Dengan demikian, pertanyaan terbesar dari kasus ini bukan sekadar mengapa ada sofa, kulkas, televisi, gym atau simulator golf di kawasan lapas.

Pertanyaannya jauh lebih mendasar: bagaimana semua itu bisa ada, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan mengapa sistem tidak mendeteksinya lebih awal?

Sebab, jika seluruh dugaan akhirnya terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai fasilitas yang tidak semestinya.

Ia menyentuh persoalan integritas tata kelola pemasyarakatan.

Dan jika ternyata sebagian temuan memiliki penjelasan administratif yang sah, hal itu pun perlu dibuka secara terang kepada publik agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi.

Pada akhirnya, hukum tidak hanya diuji dari banyaknya aturan yang dibuat, tetapi dari kemampuan sistem memastikan aturan tersebut berlaku bagi semua orang.

Temuan Ombudsman di Cibinong memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menjawab persoalan itu secara terbuka: bukan dengan menambah tembok atau sekadar membuat aturan baru, melainkan dengan memastikan tidak ada celah pengawasan yang memungkinkan penyimpangan tumbuh dan bertahan di balik tembok pemasyarakatan.

 

Komentar