Pilkada 2020 Bisa Jadi Contoh di Masa Mendatang
ASKARA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 disebut akan menjadi ajang pesta demokrasi yang sangat penting, karena menjadi penyelenggaraan yang pertama kali di tengah wabah penyakit.
"Ini sejarah pertama ya. Tahun 2020 menjadi pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/7).
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada 2020 akan menjadi dasar dan pijakan bagi generasi mendatang jika dihadapkan dengan berbagai situasi. Salah satunya seperti situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Kebetulan sekarang virusnya corona, suatu saat bisa saja ada virus yang lain. Kita tidak hanya membuat sejarah secara teknis tapi regulasinya kemudian model pelaksanaannya, kulturnya. Ini penting untuk bisa menjadi model di masa yang akan datang," jelas Arief Budiman.
Pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti akan menjadi pertaruhan besar. Menurutnya, jika pada pelaksanaannya baik maka dapat menjadi model dan landasan yang baik pula.
"Tapi kalau kita buruk melaksanakannya tahun ini maka kalau terjadi lagi kita juga masih meraba-raba lagi," kata Arief Budiman.
Pelaksanaan pesta demokrasi di tengah wabah penyakit menjadi pertaruhan besar, bukan hanya untuk generasi sekarang tapi juga warisan penting untuk yang akan datang.
Pandemi Covid-19 yang juga dihadapi oleh banyak negara tidak menyurutkan semangat melaksanakan pemilihan pemimpin. Meski situasi dan kondisi di tiap negara berbeda-beda, termasuk regulasinya.
Langkah yang dibuat negara lain dalam penyusunan pelaksanaan pemilu dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia, dan tentunya disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi bangsa saat ini.
"Ada yang tetap melanjutkan pelaksanaan pemilihan kepala negaranya karena memang sudah pada periode pergantian kepemimpinannya, namun ada juga yang mengundurnya," beber Arief Budiman.
"Kultur masyarakat menjadi pengaruh besar dalam proses pelaksanaannya. Jadi, apa yang dilakukan negara lain bisa menjadi pelajaran bagi kita. Tapi tentu mengadopsi sepenuhnya itu tidak mungkin karena kultur, regulasi, situasi kondisi dan anggarannya berbeda," jelasnya.
Regulasi pelaksanaan pemilu pada masa pandemi Covid-19 tidak ada yang berubah, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun terdapat tambahan Peraturan KPU yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Kita lakukan sekarang adalah menambahkan Peraturan KPU baru sesuai dengan situasi pandemi dan mengutamakan protokol kesehatan," imbuh Arief Budiman.

Komentar