Disdukcapil Jaksel Bakal Diadukan ke Ombudsman Soal Joko Tjandra
ASKARA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, pencetakan KTP-el Joko Soegiarto Tjandra dilakukan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 berbuntut panjang setelah Joko kembali ke Indonesia. Namun, tidak diketahui keberadaannya saat ini, padahal Joko telah menjadi warga Papua Nugini.
Boyamin mengatakan, Joko mengakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 8 Juni 2020 dengan mengggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama, padahal pencetakan KTP tersebut seharusnya tidak dilakukan lantaran Joko telah menjadi warga negara Papua Nugini.
"Untuk mengajukan PK, Joko Soegiarto Tjandra wajib melampirkan copy KTP. Setelah ditelusuri dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020,” ujar Boyamin melalui keterangannya, Senin (6/7).
Ia menuturkan, Joko berada di luar negeri hingga Mei 2020 dengan tidak melakukan rekam data KTP-el. Sesuai ketentuan, datanya non aktif sejak 31 Desember 2018. Meskipun datanya telah non aktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa mencetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020.
"Rekam data dan cetak KTP-el dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," tuturnya.
Pengajuan PK, kata Boyamin, sama dengan data alamat dalam KTP-el barunya tersebut. Padahal semestinya Joko tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI lantaran telah menjadi warga negara lain dan memiliki pasport negara Papua Nugini.
"Berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Pasport Negara lain," terangnya.
Selain itu, KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950. Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951, dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950, maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra.
Rencananya MAKI akan mengadukan Disdukcapil Jakarta Selatan kepada Ombudsman, lantaran menerbitkan KTP-el baru kepada Joko.
"Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP-el maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia," ungkapnya.

Komentar