Selasa, 28 Mei 2024 | 09:32
NEWS

Perjanjian IA-CEPA Resmi Berlaku, Bea Masuk Produk Indonesia ke Australia 0 Persen

Perjanjian IA-CEPA Resmi Berlaku, Bea Masuk Produk Indonesia ke Australia 0 Persen
Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto (Investor.id)

ASKARA - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi berlaku, Minggu (5/7). 

Peresmian perjanjian itu disebut paling bersejarah dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia. 

Dengan demikian, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan Indonesia dapat mulai memanfaatkan IA-CEPA, yang akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia. Alhasil, seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan  menikmati tarif 0 persen.

Diketahui, produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspor di antaranya otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furniture, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

"Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat," ujar Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto melalui keterangannya, Minggu (5/7).

Sebaliknya, karena bersifat komplementer, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif, sebab tarif bea masuk 0 persen. 

Selain itu, dengan IA-CEPA ini, industri hotel, restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing, sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau. 

"IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan cakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi," ungkap Agus.

"Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global," tandasnya. 

Untuk diketahui, IA-CEPA dibentuk dengan konsep "Economic Powerhouse" yakni kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga.

Contohnya, pada industri makanan olahan berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah.

Selain itu juga bahan gandum, seperti mi instan yang dengan bahan baku gandum Australia akan mendapatkan ongkos produksi yang lebih rendah sehingga dapat bersaing di pasar global. 

Berlakunya IA-CEPA sendiri didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana yakni Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia;

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Komentar