Sabtu, 27 April 2024 | 08:24
NEWS

Kasus CCTV Starbucks Bukti Pelecehan Seksual Ada di Mana-mana

Kasus CCTV Starbucks Bukti Pelecehan Seksual Ada di Mana-mana
(Ist/Merdeka)

ASKARA - Psikolog Zoya Amirin mengatakan bahwa kasus oknum karyawan Starbucks yang mengintip payudara pengunjung melalui CCTV menjadi bukti bahwa pelecehan seksual ada di mana-mana.

"Kasus intip CCTV bukti pelecehan seksual ada di mana-mana," katanya, Jumat (3/7). 

Menurut Zoya Amirin, hal tersebut tentu membuat resah banyak pihak terutama kaum wanita yang paling banyak menjadi korban dari kasus pelecehan seksual.

"Itu kebetulan saja ada yang kepoin saja. Kan kita tidak tahu orang pervert (mesum) itu di mana," ujarnya.

Di tambah, sekarang ini belum ada payung hukum yang mampu melindungi korban pelecehan seksual. Apalagi setelah Komisi VII DPR menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

"Pelecehan seksualnya semakin besar apalagi baru-baru ini RUU PKS ditarik dari prolegnas. Nah, yang kayak gini bagaimana ada kekuatan hukumnya," kata Zoya Amirin.

"Perjuangan kita harus setengah-setengah karena kita hanya bisa membantu korban tapi pemerintah tidak bisa menyediakan payung hukum. Kayak gini susah banget ditindak. Mau bilang tidak melukai bagaimana. Ini jelas melukai secara psikologis dan membuat kerugian," terangnya.

Zoya Amirin pun menyayangkan sikap DPR yang tidak kunjung mengesahkan RUU PKS di saat korban pelecehan seksual semakin banyak di Indonesia.

"Coba kalau misalnya ada salah satu keluarga dia (anggota DPR) kena baru dia mau bertindak. Kalau kayak gini seperti tidak punya empati," jelasnya.

Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, 16 RUU disepakati untuk dikeluarkan, termasuk RUU PKS.

Banyak pihak yang menganggap RUU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi HAM dari tindakan kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan yang hingga saat ini belum diatur dalam undang-undang yang ada.

Adapun, hak-hak korban hanya diatur dengan undang-undang tertentu, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang spesifik hanya untuk korban dalam tindak pidana yang diatur

Sementara ketentuan dasar yang khusus menjamin pemenuhan hak untuk semua korban kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP belum ada. (antara) 

Komentar