Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00
NEWS

Overcrowded di Lapas Capai 74 Persen, DirjenPAS Minta Perhatian Khusus

Overcrowded di Lapas Capai 74 Persen, DirjenPAS Minta Perhatian Khusus
Pemusnahan narkoba (Dok Kemenkumham)

ASKARA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) mengaku, saat ini tengah dihadapkan dengan persoalan overcrowded para narapidana dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga mengatakan, persoalan overcrowded ini hampir mencapai 74 persen, yang didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba.

Reynhard meminta hal tersebut menjadi perhatian khusus pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas/rutan memerlukan special treatment.

"Kami tidak ada kompromi dengan penyalahguna narkoba, kami anti narkoba," ucapnya dalam Apel Besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten, Jumat (3/7).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten, kata dia, tengah berupaya melakukan pembenahan dalam menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. 

Namun di sisi lain, dalam pelaksanaan tersebut, diperlukan dukungan masyarakat dan instansi terkait lainnya guna mewujudkan kondisi lapas dan rutan yang kondusif dari perederan gelap narkotika.

Reynhard meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lapas maupun rutan.

"Kepada Polri dan BNN saya meminta untuk bersama-sama dan terus bekerja sama dengan kami pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam lapas maupun rutan," pintanya. 

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol. Tantan Sulistiana mengatakan,  pemberantasan narkoba di Indonesia diperlukan sinergi yang kuat.

"Kita harus bersemangat. Untuk kawan-kawan pemasyarakatan harus juga semangat bekerja menjalankan SOP dengan sungguh-sungguh, hingga tidak ada lagi petugas lapas ataupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba," tutur Tantan.

Diketahui, Kegiatan Apel Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba ini diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas, yang berisikan komitmen perang terhadap narkoba antar aparat penegak hukum, pemusnahan narkoba dan handphone hasil razia di lembaga pemasyarakatan dan lapas wilayah Banten. 

Komentar