Kamis, 09 Mei 2024 | 13:37
NEWS

Denda Pelanggar PSBB Transisi Mencapai Rp 430 Juta

Denda Pelanggar PSBB Transisi Mencapai Rp 430 Juta
Ilustrasi. (Kompas)

ASKARA - Satpol PP DKI Jakarta mencatat sejumlah pelanggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi Fase I.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan, sebanyak 60 pelanggar mendapatkan teguran tertulis, dan yang diberi denda administratif 1380 orang. Untuk pekerja sosial yang melanggar sebanyak 15.116 orang.

"Kemudian denda yang sudah disetorkan ke kas daerah itu untuk denda perorangan Rp 240.960.000 kemudian denda untuk tempat fasilitas umum Rp 188.750.000 sehingga yang sudah disetorkan secara keseluruhan Rp 430.710.000," jelasnya, Jumat (3/7).

Arifin menuturkan, para pelanggar rata-rata tidak disiplin dalam menerapkan pencegahan Covid-19 yakni dengan tidak menggunakan masker, kemudian tempat umum tidak menyediakan wastafel untuk pengunjung dan juga tidak menyediakan hand sanitizer.

"Seperti itu yang memang dilakukan penindakan," katanya.

Pelanggar yang didapati cukup beragam mulai dari pasar hingga stasiun. Satpol PP mengawasi 153 pasar tradisional, juga melakukan pengawasan di tempat umum seperti di 15 cek poin yang ada di terminal, bandara, serta perbatasan antara Jakarta dengan Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Kami tempatkan anggota di situ, apakah dia roda dua atau empat kalau dia tidak disiplin menggunakan masker ya diambil tindakan. Pendisiplinannya di situ," jelas Arifin.

Adapun, data pelanggaran tersebut dicatat dalam periode 5 Juni hingga 1 Juli 2020.

Komentar