Prosedur Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta
ASKARA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta menetapkan prosedur sebagai langkah menghindari penyebaran Covid-19 dalam kegiatan pemotongan hewan kurban Idul Adha 1441 Hijriyah pada 31 Juli mendatang.
Prosedur ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi bersama beberapa instansi terkait dan pemasok hewan dengan memperhatikan pengendalian penampungan dan pemotongan hewan pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Darjamuni mengatakan, setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar DKI kecuali yang memiliki KTP Jabodetabek wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.
"Pedagang hewan kurban yang akan berjualan di Provinsi DKI Jakarta harus mengajukan perizinan pemasukan ternak melalui DPMPTSP tingkat kota dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks," jelasnya kepada media, Kamis (2/7).
Selain itu, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian juga akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan.
"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan," kata Darjamuni.
Sementara itu, masyarakat dianjurkan membeli hewan kurban secara online, dikoordinir oleh panitia kurban dan menyalurkan melalui lembaga resmi dan terpercaya. Namun, jika tetap ingin membeli secara langsung diwajibkan taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terkait lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh kepala daerah setempat dengan memperhatikan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif.
"Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke Rumah Potong Hewan dan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," jelas Darjamuni.
Selain itu, dalam mengantisipasi terjadinya penyebaran virus anthraks, Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan bekerja sama dengan Balai Besar Veteriner Subang akan melaksanakan pengambilan sampel tanah di tempat penampungan hewan di seluruh wilayah Jakarta.
Rencananya sebanyak 584 tenaga pemeriksa kesehatan hewan akan dikerahkan untuk memberlakukan perlindungan kepada masyarakat khususnya konsumen daging kurban yang terdiri dari Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI sebanyak 397 orang. Kemudian PJLP Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian 101 orang, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jakarta 76 orang, dan Petugas Kementerian Pertanian 10 orang.
"Petugas tersebut akan membantu melayani pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada hari H sampai dengan H+3," jelas Darjamuni.

Komentar