Mahfud MD Minta Jaksa Agung Segera Bekuk Djoko Tjandra
ASKARA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta Jaksa Agung RI, segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap, DJoko S Tjandra.
Mahfud mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan dalam sambungan telepon dengan Jaksa Agung, Burhanuddi.
"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," ujar Mahfud, sebelum terbang ke Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/7).
Berdasarkan undang-undang, kata Mahfud, orang yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Namum jika tidak hadir maka PK tidak bisa dilakukan.
"Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," tegas Mahfud.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra kini merupakan buron kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019, pernah masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 Juni 2020 lalu. Namunm Djoko saat kembali masuk ke Indonesia pihak imigrasi tidak mendeteksi keberadaannya sehingga saat ini bisa melenggang bebas di dalam negeri.
Sebelumnya dalam keterangan yang diterima Askara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut bahwa Djoko S Tjandra melakukan pengubahan nama menjadi Joko Soegiato Tjandra.
"Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua, hilang huruf 'D' pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru," ujar Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).

Komentar