Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:21
NEWS

Penting, Klarifikasi Kemenhub Soal Regulasi Pajak Sepeda

Penting, Klarifikasi Kemenhub Soal Regulasi Pajak Sepeda
Komunitas Sepeda Jakarta Night Right (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi banyaknya informasi tentang adanya regulasi pajak bagi pengguna sepeda. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. 

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ungkap Adita, Selasa (29/6) malam.

Menurut Adita, Kemenhub bukan menyusun regulasi pajak bagi pesepeda, melainkan regulasi yang mengatur sisi keselamatan para pesepeda.

"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Adita mengatakan bahwa sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor, oleh karena itu pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing," pungkasnya.

Komentar