KND Jadi Jembatan Aspirasi Penyandang Disabilitas
ASKARA - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas disambut baik berbagai kalangan, khususnya oleh para penyandang disabilitas.
Pembentukan KND sendiri merupakan amanat pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang telah disahkan empat tahun sebelumnya.
Pembentukan KND juga disambut baik anggota DPD RI Hilmy Muhammad. menurutnya, langkah itu merupakan upaya baik pemerintah yang harus didukung.
"Kita apresiasi dan kita dukung perpres ini. KND ini kan dalam rangka memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ini harus kita dukung," katanya kepada media, Senin (29/6).
Menurut senator asal DI. Yogyakarta yang akrab dipanggil Gus Hilmy itu, salah satu problem di masyarakat adalah adanya stigma negatif yang masih sangat terasa terhadap penyandang disabilitas. Imbasnya berdampak kepada pemenuhan pendidikan di kalangan disabilitas. Mereka malu bahkan enggan untuk menyekolahkan anggota keluarganya yang menyandang disabilitas. Ancaman bullying juga menjadi momok yang luar biasa.
Dengan hadirnya KND sebagai leading sector nantinya harus bisa menyelesaikan itu.
Gus Hilmy mengajak masyarakat, khususnya penyandang disabilitas untuk menyambut hadirnya KND. KND diharapkan mampu menjadi gerbang yang dapat mengakomodasi dan menjembatani aspirasi kalangan disabilitas.
"Kita beri kesempatan kepada stakeholder supaya bekerja dengan baik sehingga KND yang dicita-citakan dapat segera terwujud dan segera bekerja. Mengenai kritik dan evaluasi saya kira hal yang wajar namun kita beri kesempatan dulu," jelasnya.
Terkait dengan komposisi komisioner KND yaitu empat orang anggota berasal dari unsur disabilitas dan tiga orang dari unsur non disabilitas, Gus Hilmy mengaku sangat mendukung.
"Yang paling paham kebutuhan penyandang disabilitas adalah mereka sendiri. Maka dari itu tepat jika komposisinya begitu," katanya.

Komentar