Rabu, 22 Mei 2024 | 01:58
NEWS

Ucap Basmalah, Penusuk Wiranto Terima Vonis 12 Tahun Penjara

Ucap Basmalah, Penusuk Wiranto Terima Vonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Istockphoto-Chaiyapruek2520)

ASKARA - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 12 tahun penjara.

Terdakwa penusuk dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6).

Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya. 

Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim. Namun dia menyatakan menerima putusan tersebut. 

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Sebelumnya, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019. 

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal. (ant/jpnn)

Komentar