Kamis, 04 Juni 2026 | 06:47
NEWS

Penyelundupan 150 Kilogram Sabu Asal Tiongkok Digagalkan

Penyelundupan 150 Kilogram Sabu Asal Tiongkok Digagalkan
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Antara)

ASKARA - Polri bersama Bea Cukai membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional asal Tiongkok. 

Dari kasus ini, lima pelaku dibekuk dengan total barang bukti berupa sabu seberat 150 kilogram dan ribuan pil ekstasi. 

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menerangkan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan sandi operasi Halilintar itu berawal atas informasi terkait akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu pada 27 Mei 2020. 

Tim bergerak dan menangkap pelaku berinisial ES (48) saat hendak melakukan transaksi sabu seberat 35 kilogram. 

"Lalu kami dapati informasi bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang (sabu) di Pekanbaru," ujar Komjen Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6). 

Dari informasi itu, polisi kembali menangkap satu pelaku berinisial SD (42) di Pekanbaru pada 18 Juni. 

Dari tangan SD yang merupakan kurir narkoba berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, 3000 pil ekstasi serta 300 pil biru happy five atau H5. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa mereka berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia, dan kami juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," jelas Komjen Listyo.

Berdasarkan pengembangan, polisi kembali mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Malaysia dengan metode ship to ship atau kapal ke kapal di Perairan Aceh pada 21 Juni. 

Atas informasi itu, tim kembali menangkap tiga pelaku berinisial US (46), SY (26), dan IR (24) di atas kapal dengan barang bukti sabu 119 kilogram. 

"Rencananya narkoba ini akan dikirim di dalam situasi pandemi Covid-19 ini melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," papar Komjen Listyo. 

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati. (jpnn)

Komentar