KPK Diminta Awasi Ketat Pilkada Serentak
ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi turut aktif mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Meski masa pandemi Covid 19 masih berlangsung namun pilkada tidak mungkin ditunda. Mengingat kepala daerah yang menjabat tidak memiliki kewenangan secara definitif.
"Pertama, kita menghindari adanya kepala daerah yang di Plt-kan terus karena Plt tidak memiliki kewenangan definitif," katanya dalam Webinar internasional bertema An Election in The Time of Pandemic: Protecting the Quality of Democracy and Potential Corruption, Kamis (25/6).
Maka itu, pemerintah bersama DPR dan KPU memutuskan tidak menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sebagian pihak ada yang khawatir pelaksanaannya akan boros anggaran dan meminta ditunda.
Menurut Mahfud MD, jika itu terjadi maka yang dikorbankan secara ekonomi jauh lebih banyak. Oleh sebab itu, pemerintah bersama KPU, DPR dan pemerintah daerah berdiskusi mencari solusi.
"Kita bicara juga dengan KPK, bagaimana pilkada diawasi agar tidak terjadi korupsi," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Semua pihak diminta agar memberi masukan atas potensi korupsi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Sehingga pilkada tetap memiliki kualitas serta tidak ada celah korupsi.
Diingatkan pula, dalam pelaksanaan pesta demokrasi tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi, secara ilmiah nanti silakan beri masukan bagaimana agar tidak terjadi korupsi. Juga bagaimana agar kualitas pilkada di masa pandemi Covid-19 itu tidak turun," kata Mahfud MD.
Di sisi lain, perlu juga masukan agar partisipasi publik meningkat. Bagaimana teknologinya, caranya, dan lebih dari itu karena sekarang dalam suasana pandemi.
"Jangan hanya bahas dari segi korupsi, bicara kualitas tapi juga harus menjaga kesehatan," pesan Mahfud MD.
Webinar sendiri turut menghadirkan Ketua KPK Firli Bahuri dan anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Komentar