Ini Penjelasan Ditjen PAS Terkait Penangkapan John Kei
ASKARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan keterangan pers terkait penangkapan Jhon Kei oleh pihak kepolisian, Minggu (21/6) kemarin.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menjelaskan, Jhon Kei statusnya adalah klien lembaga permasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.
"Jhon Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas)," jelasnya, Senin (22/6).
Dengan kejadian penangkapan kemarin, PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Kemudian, Ditjen PAS akan menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas, yang selanjutnya hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
"Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei," ujarnya.
Sebelumnya, pria dengan nama lengkap John Refra ini kembali mencuat setelah tersangkut kejadian penembakan yang terjadi pada pekan lalu tanggal 21 Juni di Green Lake City, Tangerang.
Jhon Kei ditangkap bersama puluhan orang lainnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di markasnya yang berada di Kota Bekasi tepatnya di Jalan Titian Indah Utama X. Padahal John Kei tengah menikmati status bebas bersyarat atas kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono beberapa waktu lalu.

Komentar