Jangan Takut, Rapid Test Minimalisir Pembawa Virus
ASKARA - Rapid test merupakan langkah awal identifikasi apakah seseorang sedang terinfeksi virus menggunakan antibodi yang diambil dari sampel darah.
Tes cepat hanya dilakukan tenaga kesehatan terlatih menggunakan standar operasional. Pelaksanaannya justru akan membantu seseorang, orang lain dan pemerintah untuk melakukan penelusuran kontak dengan carrier atau orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, menjalani rapid test antibodi bukan berarti harus dikarantina.
Seseorang yang menjalani rapid test masih dapat beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan selama hasilnya negatif atau non reaktif.
"Menjalani rapid test tidak sama dengan dikarantina," kata Dokter Reisa di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (20/6).
Prinsip tes cepat yang disebut sebagai rapid diagnosis test sebenarnya ditujukan kepada orang yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
"Jangan takut untuk beraktivitas selama menjalankan protokol kesehatan apabila hasil rapid test tidak reaktif," ujar Dokter Reisa.
Rapid test yang dilakukan pemerintah tetap menargetkan orang-orang berisiko tinggi. Tenaga kesehatan melakukan pelacakan terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Dokter Reisa, rapid test berpotensi dilakukan di tempat keramaian atau kerumunan apabila memang diperlukan.
"Jadi, apabila lokasi tersebut diduga berkaitan dengan ditemukannya kasus positif maka tes masif dilakukan berdasarkan penyelidikan epidemiologi," jelasnya.
Sedangkan rapid test secara massal seperti di pabrik, pasar dan perkantoran bertujuan menepis atau skrining awal.
"Ini meminimalisir kalau ada orang yang membawa virus tapi tidak sakit dan kemudian berpergian secara bebas," demikian Dokter Reisa.

Komentar