Minggu, 19 Mei 2024 | 01:56
NEWS

Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Buronan FBI di Jaksel

Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Buronan FBI di Jaksel
Ilustrasi penjara (Istockphoto/Chaiyapruek2520)

ASKARA - Buronan FBI (Federal Bureau of Investigation) atau Biro Investigasi Federal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin diketahui masuk ke Tanah Air sebelum Diterbitkannya red notice kepada pihak Imigrasi Indonesia.

"Belum ada red notice," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (19/6). 

Red notice diterbitkan FBI pada 10 Desember 2019. Sementara itu, Russ tiba di Indonesia pada November 2019 dari Dubai melalui Bandara Halim Perdanakusuma dengan visa turis. 

"Dia datang dari Dubai pada November 2019," kata Yusri.

Russ bersembunyi di Indonesia untuk menghindari pengejaran FBI. Namun, berhasil ditangkap pada Minggu 14 Juni. 

"Sejak itu (dikeluarkan red notice), yang bersangkutan takut, tidak keluar dari Indonesia karena kalau keluar akan ketahuan," ujar Yusri.

Sebelumnya, aparat dari Polda Metro Jaya menangkap Russ Medlin, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Russ dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Selain itu, Russ merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat. Selain itu, dia juga disangkakan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.

Komentar