Mabes Polri: Polda Maluku Utara Sudah Tegur Anggota Polres Sula Soal Humor Gus Gur
ASKARA - Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam pemanggilan warga bernama Ismail Ahmad, yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) oleh Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
"Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (19/6).
Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal ini.
Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, terlapor Ismail hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," katanya.
Sebelumnya, Ismail Ahmad dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu karena telah membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur). (ant/jpnn)

Komentar