Pedagang Positif Covid-19, DPRD: Protokol Kesehatan Hanya Sekadar Formalitas
ASKARA - Penyebaran Covid-19 di pasar tradisional menjadi sorotan Pemprov DKI Jakarta. Perumda Pasar Jaya sebagai pengelola pasar tradisional di Jakarta pun mengklaim telah melakukan pengawasan dengan baik.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, pengawasan ketat tetap dilakukan. Namun pihaknya hanya bisa melakukan pencegahan secara fisik. Sementara rata-rata pedagang yang terinfeksi merupakan orang tanpa gejala.
"Pengawasan sudah ketat, tapi kan nggak menyadari ketika kita berinteraksi dengan orang, sebenarnya di masyarakat sama bisa terjadi juga di tempat lain, kalau mau lakukan swab test pasti ketemu, jadi ketemu itu bukan tidak ketat prosesnya, tapi kita nggak bisa melihat secara fisik dia terkena Covid-19 karena kan temperatur suhu tubuh tetap dicek, tetapi kalau tanpa gejala kita nggak bisa deteksi," ungkapnya, Kamis (18/6).
Sementara, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari menemukan hampir tidak ada protokol kesehatan yang diterapkan di pasar. Sebagian besar pedagang tidak menggunakan masker, ketentuan jaga jarak maupun mekanisme ganjil genap seperti yang sudah ditetapkan Pemprov DKI juga tidak diikuti.
"Belum ada sosialisasi ataupun pengawasan sehingga aturan protokol kesehatan hanya sekadar formalitas. Ini membuat gencarnya tes Covid-19 di pasar sia-sia karena penyebaran virus terus terjadi dan pasar akan jadi klaster baru di Jakarta," ujar Eneng.
Eneng menilai, pedagang lebih memilih untuk menghindari test kesehatan. Sebab, jika terkonfirmasi positif mereka terancam kehilangan pemasukan. Selain itu, tidak kompensasi maupun bantuan yang diberikan bagi pedagang yang terkonfirmasi positif.
"Pemprov dan PD Pasar Jaya harus mulai berkoordinasi dengan asosiasi, paguyuban pasar, kelompok-kelompok pedagang akan adanya insentif bagi pedagang yang patuh dan disinsentif bagi yang lalai pada aturan," ujarnya.
Selain itu, dalam sidak yang dilakukan banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar pasar dan sama sekali tidak ada pengawasan ataupun protokol kesehatan yang berlaku.
"Ini memang di luar kewenangan PD Pasar Jaya, karena itu lurah dan camat ikut campur tangan jika memang mau sama-sama melawan penyebaran virus Covid-19," kata dia.

Komentar