Ditjen PAS: Nazaruddin Penuhi Syarat Administratif
ASKARA - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan terkait bebasnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin dipidana dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.300.000.000. Di mana saat ini denda telah dibayar lunas.
Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegah hukum (justice collaborator) oleh KPK berdasarkan surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Kemudian 13 Agustus 2020 menjadi tanggal usainya menjalani pidana dan pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin terhadap WBP Nazaruddiin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Ditjen PAS.
Diketahui, lamanya remisi terakhir adalah dua bulan dan pelaksanaanya mulai jatuh pada 14 Juni 2020 maka Nazaruddin telah sekaligus bebas menjalankan pidananya lantaran mendapatkan hak CMB.
"Yang bersangkutan telah habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan yang bersangkutan diberikan hak cuti menjelang bebas sebesar dua bulan sejak tanggal 14 Juni 2020," ujar Rika Aprianti kepada media, Rabu (17/6).
Rika Aprianti menekankan bahwa Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6). Nazarudin yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu bebas setelah mengajukan CMB.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.

Komentar