Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:44
NEWS

Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Bepergian dengan Kereta Jarak Jauh

Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Bepergian dengan Kereta Jarak Jauh
Kereta api (Jawapos.com)

ASKARA - Menyongsong masa normal baru, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerapkan beberapa ketentuan terkait cara pembelian tiket maupun saat perjalanan bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh berdasarkan protokol pencegahan Covid-19.

Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. 

Berkas persyaratan yang telah ditetapkan harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. 

Sementara itu, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket. 

Syarat yang ditentukan PT KAI bagi calon penumpang untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh yakni:

Pertama, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta meminta agar calon penumpang untuk menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Sementara untuk surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif juga dapat ditunjukkan namun dengan masa berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Kedua, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Sementara itu, khusus calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

Selain harus menunjukkan surat bebas dari Covid-19, secara umum, calon penumpang KA Jarak Jauh maupun lokal juga diharuskan dalam kondisi sehat atau dalam hal ini tidak dalam kondisi menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Kemudian calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Sementara itu khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri faceshield.

Pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, dalam proses boarding calon penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

Jika pada saat proses boarding (pengecekan tiket) calon penumpang tidak melengkapi ketentuan tersebut yang telah ditetapkan tersebut, maka calon pernumpang tersebut tidak diperkenankan melakukan perjalanan, dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

 

Komentar