Keluarga WNI Diduga Pencuri Tas Mewah di Australia Resmi Tunjuk Pengacara
ASKARA - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan pencurian tas mewah dari toko resmi Louis Vuitton di Melbourne, Australia dan ditangkap di Bandara Melbourne.
Melansir 7News, sebelumnya wanita tersebut pergi ke toko yang berada di Whiteman Street di Southbank. Diperkirakan, dia beraksi sebelum pukul 13.00 waktu setempat pada 19 Mei 2020, pengelola toko kemudian melaporkan kepada kepolisian.
"Dia (wanita tersebut) kemudian meminta untuk mencoba beberapa sepatu, saat karyawan toko berada di gudang, wanita itu diduga menyembunyikan dua tas tangan dan melarikan diri," tulis 7News, yang dikutip Askara, Jumat (12/6).
Diketahui, Tas Louis Vuitton tersebut seharga lebih dari $11.000.
Kemudian, diketahui wanita tersebut merupakan WNI dan ditangkap di Bandara Melbourne dan mencoba terbang ke Indonesia.
Selain itu, wanita tersebut juga diduga mencuri pakaian bermerek beserta aksesorisnya yang ditaksir keseluruhannya dengan nilai sekitar $50.000. Kemudian polisi mengeksekusinya dengan surat perintah dan dilakukan penggeledahan di alamat tinggal wanita tersebut di Carlton, hasilnya ada barang-barang lainnya ditemukan.
Akhirnya, wanita tersebut harus menjalani proses peradilan di Pengadilan Melbourne pada 2 Oktober mendatang.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Judha Nugraha mengatakan, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne telah bertemu dengan pihak keluarga wanita untuk menjelaskan proses hukum yang berlaku di Australia. Pihak keluarga pun memutuskan pendampingan pengacara dalam kasus ini.
"Serta bantuan pendampingan hukum yang dapat diberikan KJRI, jika diminta. Dalam hal ini, pihak keluarga telah menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan hukum di pengadilan," ujar Judha, Jumat (12/6).

Komentar