Transportasi Masa PSBB Transisi di Jakarta, Begini Aturan Ketatnya
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, setiap jenis transportasi maksimal dapat mengangkut 50 peesen dari kapasitas penumpang. Pada masa PSBB Transisi jam operasional transportasi juga dibatasi. Untuk Transjakarta dan Angkutan Umum Reguler beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi mulai pukul 05.30 hingga 21.00 WIB, Lalu, Angkutan Perairan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Selain itu, juga tertera aturan terkait dangkutan roda dua baik ojek online maupun ojek pangkalan. "Dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer," kata Syafrin, Minggu (7/6).
Sarana transportasi juga tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. Para pengemudi juga diimbau untuk menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
"Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020, khusus ojek online juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi," ujar Syafrin.
Untuk perusahaan aplikasi transportasi online sendiri, wajib menerapkan peraturan geofencing sehingga pengemudi ojol tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan juga diwajibkan menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia.
Kemudian fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, dengan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi penunjuk arah lokasi, serta difasilitasi shower bagi pengguna sepeda. Fasilitas parkir juga harus disediakan di halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandar udara.
Sementara itu untuk para penumpang, awak sarana transportasi harus menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi, menyediakan APD sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi, dan melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.
Bagi sarana transportasi yang tidak taat akan dikenai denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga maksimal Rp 500 ribu. Selain itu diharuskan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi bagi pelanggar.
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kendaraan yang melanggar.
"Keputusan ini mulai berlaku hingga tanggal ditetapkan sampai dengan penetapan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif berakhir," tandasnya.

Komentar