Selama Transisi Tetap Belajar dari Rumah
ASKARA - Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan proses belajar mengajar dari rumah untuk anak didik. Meski telah melonggarkan aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tansisi Fase I.
"Ada hal penting yang perlu menjadi perhatian terkait dengan pendidikan. Kami di gugus tugas memutuskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, tidak akan dimulai sampai kondisi aman," jelas Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (4/6)
Menurutnya, bila kondisi masih belum dianggap aman maka kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diterapkan.
Tahun ajaran baru pada 13 Juli mendatang sebatas jadwal kalender akademik yang bukan berarti wajib melakukan kegiatan belajar di sekolah.
"Jadi, tanggal 13 Juli bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah. Karena itu jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran itu sama dengan belajar di sekolah, ini dua hal yang berbeda. Karena siklus tahun ajaran itu terkait dengan kegiatan belajar mengajar baik di rumah mapun di sekolah," papar Anies.
Dengan begitu kegiatan belajar mengajar dalam tahun ajaran 2020/2021 tetap dilakukan dari rumah. Dan akan dipertimbangkan kembali setelah kondisi dinilai aman dari wabah Covid-19.

Komentar