Fase I Menuju Normal Baru di Jakarta, Ini Sektor yang Boleh Beroperasi
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap memberlakukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Dalam penerapan menuju masa normal baru, Anies mengistilahkannya dengan PSBB Transisi dengan sejumlah fase.
Fase I akan berlangsung hingga akhir Juni 2020. Sejumlah fasilitas publik akan dibuka secara perlahan dengan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dikatakan Anies, masa transisi terbagi dalam empat pekan yakni pekan pertama pada 5-7 Juni, pekan kedua 8-14 Juni, dan pekan ketiga 15-21 Juni dan pekan keempat 22-28 Juni. Hal ini dibagi dalam urutan pembagian penduduk.
"Kita memutuskan untuk PSBB di DKI Jakarta dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi secara umum sudah menjadi kuning ada wilayah-wilayah yang masih merah karena itu kita masih berstatus PSBB tapi di sisi lain kita sudah memulai melakukan transisi," ungkap Anies, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Masa transisi tersebut tidak mengubah status PSBB di Jakarta. Pada Juni ini, kata Anies, Jakarta ingin menjadi wilayah yang produktif namun aman dari Covid-19.
"Dan masyarakatnya bisa berkegiatan sosial ekonomi masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap yang harus ditaati," tuturnya.
Anies berharap, fase I bisa tuntas di bulan akhir bulan Juni ditunjukkan dengan tidak adanya lonjakan kasus yang berarti. Kemudian, Jakarta masuk ke fase kedua dengan membuka akses kegiatan masyarakat di bidang-bidang yang lebih luas lagi.
Di masa transisi, masyarakat yang diperbolehkan keluar hanya yang dinyatakan sehat. Kemudian, aktivitas orang dibatasi hanya 50 persen. Sementara, kelompok rentan wajib menggunakan masker, dalam kebijakan transisi ini yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 250 ribu. Anies juga meminta masyarakat menjaga jarak aman 1 meter, mencuci tangan dengan sabun secara rutin serta mengutamakan jalan kaki dan bersepeda.
Untuk tempat ibadah, akan dimulai pada pekan pertama atau pada 5-7 Juni. "Mulai besok, kegiatan beribadah sudah mulai bisa dilakukan, jadi masjid, musala, gereja, pura, klenteng, vihara semua bisa dibuka harus mengikuti prinsip protokol kesehatan," ujarnya.
Kemudian, kegiatan usaha atau tempat kerja, perkantoran, rumah makan mandiri atau stand alone, perindustrian, pergudangan hingga retail yang sifatnya mandiri bisa dioperasikan mulai tanggal 8 Juni, seluruhnya diberlakukan dengan kapasitas 50 persen orang.
Untuk pusat perbelanjaan non pangan mulai dibuka 15 Juni. Taman rekreasi, indoor maupun outdoor dibuka pada 20 hingga 21 Juni. Kemudian kegiatan sosial budaya hingga olahraga outdoor bisa dinikmati mulai besok, Jumat 5 Juni. Sementara itu museum Galeri RPTRA dan pantai dimulai pada 8 Juni.
"Ini sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi 50 persen maksimal kapasitas dan jarak dijaga," tandasnya.

Komentar